loading=

Dideportasi Malaysia, PMI Ditandai Surat Bebas Corona di Entikong

Petugas Imigrasi saat melakukan pemeriksaan terhadap PMI yang dideportasi lewat PLBN Entikong waktu lalu.
Petugas Imigrasi saat melakukan pemeriksaan terhadap PMI yang dideportasi lewat PLBN Entikong waktu lalu. Foto: dok berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang dideportasi lewat PLBN Entikong bebas virus corona atau covid-19.

Kepastian itu disampaikan Koordinator P4TKI Entikong, Reinhard HP Panjaitan, dihubungi Jumat (15/5) malam.

“Kami pastikan mereka sehat semua dan mereka juga diberikan surat yang menerangkan kesehatan mereka,” tegas Reinhard.

Apalagi dikatakan Reinhard, PMI Non Prosedural itu telah menjalani protokol kesehatan covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan secara detail oleh para petugas yang berwenang.

Baca Juga
* Deportasi PMI Bermasalah Terus Mengalir
* Imigrasi Sanggau Batasi Pelayanan Paspor

Seperti yang dilakukan terhadap 121 PMI non prosedural yang dideportasi dari Malaysia pada Jumat (15/5).

Mereka dipulangkan karena berbagai alasan, diantaranya tidak memiliki paspor 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang dan judi online 1 orang.

Rinciannya 102 orang laki laki dan 19 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Bengkayang 9 orang, Kayong Utara 1 orang, Kubu Raya 11 orang, Landak 7 orang, Mempawah 12 orang, Pontianak 3 orang, Sambas 63 orang, Sanggau 5 orang, Singkawang 9 orang, dan Sintang 1 orang.

“Untuk pemulangan ke daerah asal, kewenangan Dinas Provinsi,” tuturnya.(pek)