Sanggau, BerkatnewsTV. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sanggau mengeluarkan tausiyah tentang Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan Dalam Situasi Darurat Covid-1. Antara lain
Pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak menyelenggarakan ibadah yang melibatkan orang banyak (shalat jumat, shalat rawatib lima waktu, shalat tarawih, tadarus, buka bersama, pengajian umum, shalat Idul Fitri dan halal bihalal) sampai ada ketentuan status daerah yang memungkinkan dilaksanakannya ibadah tersebut dari pihak yang berwenang dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan ibadah di rumah/kediaman masing-masing.
Kedua, pengelola masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu shalat. Ketiga, untuk pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak selanjutnya akan dikeluarkan tausiyah kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan zonasi.
Keempat, masyarakat harus mematuhi seruan berbagai pihak untuk berdiam di rumah (stay at home), menjaga jarak fisik (physical distancing) serta pembatasan sosial (social distancing). Kelima, tausiyah ini ditujukan kepada seluruh masjid/surau/musholla di Kabupaten Sanggau.
Ketua Umum MUI Kabupaten Sanggau H Nasri H Razali mengatakan, tausiyah ini dikeluarkan atas sejumlah dasar. Yakni Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tanggal 21 rajab 1441 H/16 Maret 2020 M tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Surat Edaran Menag Nomor 6 tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.
“Kemudian, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 440/0863/KESRA-B tentang KLB/Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (Covid-19) tanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati dan walikota di Kalbar, Tausiyah MUI Pusat No.Kep-1065/DP-MUI/IV/2020 tanggal 21 Sya’ban 1441 H/15 April 2020 tentang Menyambut Ramadan Dalam Situasi Covid-19,” jelasnya, Kamis (23/4).
Dasar lainnya, sambung Razali, Keputusan Bupati Sanggau Nomor 219 tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Kabupaten Sanggau. “Tausiyah ini juga didasari oleh usulan, saran dan masukan saat rapat di Aula Kantor Kemenag Sanggau pada tanggal 20 April 2020, yang dihadiri unsur Pemkab Sanggau, Kepala Kantor Kemenag Sanggau, Kodim 1204/Sanggau, Polres Sanggau, Ketua DMI Sanggau, pengurus NU dan Muhammadiyah Sanggau, pengurus masjid se-kota Sanggau,” jelasnya.
Selain itu, Razali menyebut, tausiyah ini juga didasari hasil audensi pengurus MUI Kabupaten Sanggau dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting pada tanggal 22 April 2020.
“Saat audensi, diperoleh bahwa saat ini Sanggau dalam situasi terancam atau KLB, termasuk dalam zona merah. Namun situasi dan zonasi sewaktu-waktu dapat berubah,” pungkasnya.
Dalam audensi tersebut, Razali mengungkapkan, juga dibahas aturan kesehatan kumpul bersama jika zona kuning. “Pengurus masjid harus dapat menjamin keamanan dari pandemic Covid-19 bagi jamaahnya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, dibeberkan Razali, mendapat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan setempat, menyediakan tenaga kesehatan yang cukup, menyediakan alat cek suhu badan, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan box sanitasi dan menggunakan masker, tidak kontak fisik, maksimal 10 orang dalam satu tempat dan jarak fisik minimal 1 meter.
“Menggunakan waktu maksimal 1 jam (tidak menjamin) karena bisa kurang dari satu jam pun virus sudah bisa menyebar. Tidak melibatkan manula dan anak-anak, tidak melibatkan jamaah yang batuk/pilek, memastikan tidak ada orang asing dan membuat surat pernyataan siap bertanggungjawab terhadap risiko yang timbul dari kegiatan tersebut, disertai materai 6000,” tuturnya. (pek)