Pontianak, BerkatnewsTV. Kota Pontianak ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) corona. Penetapan itu seiring terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19.
Wali Kota Pontianak mengatakan status tersebut menindak lanjuti Keputusan Gubernur Kalbar yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar.
“Mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak,” ujarnya, Kamis (19/3).
Ditetapkannya KLB Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjutnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.
“Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat,” kata Edi.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.
Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina.
“Tak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19,” pungkasnya.(jim)