Sanggau, BerkatnewsTV. Kapolres Sanggau menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memproses kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sanggau.
Meski sudah diproses sejak 2019, hingga saat kasus tersebut belum terlihat perkembangannya. Kapolres menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi tetap dalam penyelidikan, sedang kita proses karena semuanya butuh proses. Karena untuk korporasi maupun perorangan ada yang sudah maju, membutuhkan ahli. Karena bicara aturan hukum, baik kelalaian,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rayamond M. Masengi, Kamis (20/2).
Dijelaskannya, berbicara Karhutla yang paling utama adalah siapa yang membakar. Dua perusahaan yang tengah diselidiki adalah PT. SISU dan PT. SAP.
“Jadi mohon waktu sedang kita proses. Pemeriksaan ahli. Karena dari pemeriksaan yang kita lakukan, masing-masing pihak mengajukan alasan-alasan yang sebenarnya perlu kita teliti sebelum kita ajukan ke pengadilan,” ungkapnya.
Kapolres menyebut semua keterangan yang nantinya diberikan akan diambil untuk membuat terang persoalan.
“Karena saya masuk (jadi Kapolres) sudah dalam posisi LP, otomatis saya melakukan langkah-langkah. Yang pasti di kita upaya ini adalah upaya penegakkan hukum yang dilakukan yang diharapkan sebelum ada penegakkan hukum tidak ada lagi yang namanya Karhutla,” tegasnya.
Disinggung kasus karhutla yang juga melibatkan PTPN XIII yang sempat disegel pihak kepolisian bersama instansi terkait yang dipimpin Kapolres Sanggau waktu itu AKBP Imam Riyadi, Raymond menyebut belum menerima laporan akan hal itu.
“Saya belum dapat kabar. Nanti saya cek datanya dulu,” bebernya.(pek)