Dihadiahi Timah Panas, Penjambret Bernyanyi si Penadah Tertangkap

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat memberikan keterangan pers penangkapan pejambret dan penadah. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Berupaya mau melarikan diri dan melakukan perlawanan, AK pelaku jambret di 10 lokasi terpaksa diberi hadiah timah panas oleh petugas.

“Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri kemudian dikejar oleh petugas. Tersangka juga melawan sehingga anggota memberikan tindakan tegas berupa timah panas di bagian kaki kanannya,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Rabu (12/2).

Tindakan tegas dan terukur yang diberikan, katanya, guna menyelamatkan keduanya yaitu tersangka dan petugas yang sedang bersitegang.

Tersangka diamankan anggota Satreskrim Polres Singkawang dan Bengkayang pada Minggu (9/2). Anggota mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sedang berada di Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

“Dari interogasi petugas kepada tersangka, bahwa barang-barang yang dirampas rata-rata handphone. Barang rampasannya dijual dengan harga yang tidak wajar kepada seorang pria berinisial YN,” ujarnya.

Mendapat informasi itu, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung mengamankan YN sebagai penadah yang sedang berada di rumahnya.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan AK sebanyak lima laporan yang disampaikan korban ke Mapolres Singkawang. Ditambah satu laporan polisi dari Polsek sehingga totalnya ada sebanyak 6 laporan polisi.

“Tetapi hasil dari interogasi bahwa yang bersangkutan sudah melakukannya lebih dari 6 kali,” ungkapnya.

Diduga, aksi jambret yang dilakukan tersangka sepertinya memanfaatkan moment karena dilihat dari kejadian pertama sampai dengan akhir sepertinya masih dalam masa perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang.

“Menurut pengakuan tersangka, aksi jambret ini diawali dengan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika dia melihat ada barang korban yang bisa dijambret maka pada saat itupula beraksi. Sasaran pelaku dominan para wanita,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AK akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan tersangka YN akan pihaknya kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka, karena diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain selain tersangka,” katanya.

Tersangka AK, mengaku uang hasil dari jambret tersebut digunakannya untuk berjudi. “Mungkin lebih dari 10 TKP saya melakukannya,” katanya.(mzr)