Singkawang, BerkatnewsTV. DPRD Kota Singkawang meninjau reklamasi muara sungai yang dilakukan salah satu pengusaha di Kota Singkawang di Jalan Tani Gang Kelapa 2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
Anggota DPRD komisi 1 Kota Singkawang Susiwu mengatakan kegiatan tersebut telah melakukan kesalahan sesuai perda yang berlaku.
“Pengusaha tersebut terbukti melakukan penimbunan. Maka pengusaha tersebut jelas melanggar Perda No 1 tahun 2016 pasal 26 ayat 1 bagian E tentang larangan menutup saluran air,” bebernya.
Ia berjanji Komisi 1 dan komisi 3 akan terus memperjuangankan aspirasi masyarakat. Dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami akan mencarikan titik terang dengan permasalahan ini,” tegasnya.
Sementara itu salah satu warga Albert Hugo Santoso mengatakan akibat penimbunan itu berdampak bagi warga yang berdomisili di beberapa kelurahan.
“Kami sebagai warga Kota Singkawang berharap agar sungai dan muara ini dikembalikan seperti semula karena mengakibatkan banjir di 3 kelurahan yaitu kelurahan Kuala, kelurahan Melayu, dan kelurahan Pasiran. Ada 10.000 warga yang tinggal di tiga keluarahan ini,” jelasnya.(mzr)