PT Pos Pontianak Raup Rp10 Miliar per Bulan dari Pengiriman Kratom

BNN telah menetapkan tanaman kratom masuk dalam katagori narkotika golongan I. Namun di lain sisi ternyata mendulang pendapatan bagi PT Pos Pontianak sebagai BUMN jasa pengiriman barang. Foto: Dok BerkatnewsTV.

Pontianak, BerkatnewsTV. Ditengah kisruhnya tanaman kratom ternyata juga membuahkan keuntungan bagi PT Pos Pontianak.

Betapa tidak, BUMN di bidang jasa ekspedisi pengiriman barang ini bisa meraup pendapatan hingga Rp10 miliar per bulannya hasil dari pengiriman kratom.

“Rata-rata pengiriman sekitar 20 – 25 ton per bulan dengan nilai nominal berkisar Rp8 – 10 miliar per bulan. Dengan Tujuan pengiriman ke Amerika,” ungkap Kepala Kantor PT Pos Pontianak Zainal Hamid diwawancarai usai Forum Grup Discussion (FGD) bersama Forkompinda Kalbar tentang tanaman kratom di Pontianak, Selasa (5/11).

Dengan angka tersebut, maka jika dikalkulasikan dalam kurun waktu setahun, rata-rata pendapatan PT Pos Pontianak sekitar Rp120 miliar dengan jumlah pengiriman sebanyak 300 ton setahun.

“Alhamdullilah, ini pendapatan PT Pos Pontianak yang paling terbesar dari pengiriman barang lainnya. Ini sudah berjalan sejak tahun 2015 sampai sekarang sedangkan yang melalui asosiasi setahun terakhir,” kata Zainal.

Dikatakan Zainal, selama ini pengiriman kratom terbesar berasal dari dua asosiasi yakni Asosiasi Kratom Indonesia dan Pekrindo.

“Jadi yang kita terima melalui dua asosiasi ini yang telah bekerja sama dengan PT Pos. Ini sudah berjalan setahun terakhir ini,” jelasnya.

Sebelumnya sambung Zainal pengiriman kratom dilakukan secara pribadi. Akan tetapi PT Pos tidak lagi menerimanya karena untuk mencegah pengiriman dalam bentuk ekstrak sedangkan melalui asosiasi masih dalam bentuk daun.

“Kedua asosiasi ini bekerja sama juga dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk melakukan pengecekan agar tidak mengirim dalam bentuk ekstrak akan tetapi daun,” tuturnya.

Adanya Permenkes Nomor 44 tahun 2019 disebutkan Zainal maka PT Pos Pontianak masih tetap menerima pengiriman kratom dari Kalbar.

“Kami tidak tahu kedepannya ada larangan maka juga akan berdampak terhadap pendapatan kami sebagai BUMN di bidang pengiriman barang akan turun hingga 80 persen,” pungkasnya.(rob)