Sintang, BerkatnewsTV. Kejari Sintang akhirnya menjebloskan Suherman alias Fito (pensiunan Kabid Dinas PU), Marselus Kelly Piet (kontraktor) dan Harry Nopiyanto (ASN Dinas PU) ke penjara Lapas Klas IIA Pontianak pada Selasa (5/11).
Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana kasus korupsi pekerjaan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Tahun 2015.
Akibatnya kerugian negara hampir Rp600 juta atau tepatnya Rp598.475.899.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran mengatakan, bahwa kasus ini pelimpahan dari penyidik Polres Sintang tahap dua perkara korupsi pekerjaan kontruksi embung.
“Kita terima para tersangkanya beserta barang bukti selanjutnya kita serahkan ke Lapas Pontianak untuk dilakukan penahanan hari ini juga,” tegasnya.
Imran mengatakan, bahwa berdasarkan penghitungan negara oleh BPK RI atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp598.475.899.
“Anggaran tersebut merupakan proyek pekerjaan jasa kontruksi pembangunan embung ini berasal dari anggaran APBN,” ungkapnya.
Tersangka M ia sebutkan telah melanggar pasal 2 ayat (1) paling ringan hukuman 4 tahun penjara atau pasal 3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP paling ringan 1 tahun penjara.(sus)