Pengelolaan Dana Desa, Kajari Sanggau Akui Temukan Double Anggaran dan Fiktif

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa, BPD dan Lurah se Kabupaten Sanggau. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa, BPD dan Lurah se Kabupaten Sanggau, Selasa (29/10/2019). Sebagai pemateri, Kajari menyampaikan materi tentang pengawalan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Kajari menyampaikan, hal tersebut bisa terlaksana ketika kita semua memiliki semangat dan landasan komitnen dan kehendak yang sama meningkatkan kualitas dan kuantitas melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

Terkait program dana desa ini, Kejaksaan Agung telah bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Dana desa tahun 2019 dialokasikan kepada 74.964 desa yang ada di seluruh Indonesia.

“Ini salah satu upaya pemerintah memajukan desa – desa yang ada dengan menggelontorkan dana yang cukup besar,” kata Tengku.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pemetaan potensi penyimpangan dana desa dapat dibagi dalam dua bentuk.

Pertama, tidak murni merupakan kesalahan dari Kepala Desa atau unsur kealpaan atau kekhilafan dan kesalahan itu bisa terjadi karena kelemahan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan perencanaan, terjadinya kesalahan penyusunan spesipikasi pekerjaan dan laporan dan kesalaham estimasi biaya.

“Ini bentuk kesalahan adninistrasi yang tidak murni dilakukan kepala desa

Kedua, kesalahan murni yang dilakukan Kepala Desa atau adanya unsur kesengajaan dari Kepala Desa, yaitu duplikasi atau doble anggaran.

“Beberapa kali laporan yang masuk, kita klarifikasi. Ada satu kegiatan yang dibiayai dengan dua anggaran atau laporan kegiatan fiktif,” ungkapnya

Selanjutnya adalah penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya termasuk meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.

Kemudian, adamya pungutan dana desa oleh oknum pejabat Kecamatan dan Kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan atau markup honorarium perangkat desa, penggelembungan atau markup ATK, membuat kegiatan proyek fiktif, penggelembungan atau markup dan kitlk bake pada kegiatan pemgadaan barang dan jasa.

“Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua meninggalkan prilaku – prilaku koruptif. Karena apa? Karena tidak ada perbuatan pidana yang tidak meninggalkan jejak khususnya pada penanganan perkara korupsi, peniyidik, penyelidik dan penuntut umum dapat menggali dan menemukan alat bukti jika suatu tindak pidana itu dilakukan,” tegasnya. (dra)