Kubu Raya, BerkatnewsTV. Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kubu Padi menyatakan ijazah Abdul Aziz sah. Maka ia akan diikutkan dalam tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi pada tanggal 10 Oktober mendatang.
Abdul Aziz yang merupakan petahana, salah satu balon kepala desa yang ikut kembali bertarung di Pilkades Kubu Padi pada tanggal 16 November mendatang.
Namun, ia sempat diterpa isu ijazah ganda yang diduga palsu. Ijazah yang digunakannya waktu mencalonkan diri enam tahun lalu berbeda dari yang sekarang.
Enam tahun lalu, Abdul Aziz menggunakan tiga ijazah yakni untuk Madrasah Ibtidaiyah (setara SD) diterbitkan tahun 1994 dari Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Cabang Bangkalan Jawa Timur.
Kemudian ijazah dari Mts Tsanawiyah Roudlotul Ma’arif Bangkalan untuk tingkat SMP pada tahun 1998. Dan di tahun 2012 ijazah Paket C dari Dinas Pendidikan Kubu Raya.
Namun untuk maju di pilkades serentak tahun 2019 ini, Abdul Aziz menggunakan ijazah yang berbeda dari enam tahun lalu saat ia maju di pilkades.
Untuk tingkat SD ia menggunakan ijazah Paket A terbitan tahun 2015 dari Dinas Pendidikan Bangkalan Provinsi Jawa Timur. Kemudian untuk tingkat SMP, Abdul Aziz gunakan ijazah Paket B terbitan tahun 2018 dari PKBM Dharma Pertiwi Kabupaten Kubu Raya.
“Tapi sekarang keabasahan ijazahnya tidak lagi diragukan. Kami menggunakan ijazah yang diajukannya saat mendaftar sekarang yaitu ijazah Paket A dan Paket B sedangkan Paket C nye tidak ada,” tegas Ketua PPKD Kubu Padi Suswanto, Minggu (6/10).
Keputusan itu dikeluarkan PPKD setelah adanya pertemuan dengan BPD, Panwas dan Bhabinkamtibmas yang menghasilkan sebuah keputusan tertuang dalam surat kesepakatan.
Dimana isinya adalah tidak ada kendala dalam proses tahapan pilkades Kubu Padi. PPKD dan Panwasdes akan bekerja sesuai dengan aturan. Adapun permasalahan-permasalahan untuk sementara dianggap tidak ada.
“Kami juga sudah croscek ke Pemdes (dinas) dan Dinas Pendidikan, menyatakan ijazah yang digunakan Abdul Aziz sah, tidak palsu. Dasar itu lah kami akan melakukan verifikasi administrasinya nanti,” terangnya.
Padahal PPKD sebelumnya telah menerbitkan Berita Acara No 002/BA/PPKD-P7/IX/2019 tertanggal 24 September lalu yang intinya tidak akan melakukan verifikasi.
Tiga point yang ditekankan dalam BA tentang Hasil Penjaringan Balon Kades tersebut. Antara lain adanya laporan yang menyebutkan keberatan untuk memverifikasi data yang disampaikan oleh balon petahana atas nama Abdul Aziz yang mana data-data tersebut terjadi kejanggalan pada ijazah yang digunakan sekarang dengan ijazah enam tahun sebelumnya ketika menjabat sebagai kepala desa.
Point kedua, perbedaan ijazah Paket C yang terbit tahun 2012 ketika menjabat sebagai Kades Kubu Padi, sedangkan data yang dilampirkan saat ini menggunakan ijazah Paket B yang terbit tahun 2018.
Point ketiga menegaskan bahwa secara logika tidak masuk akal karena ibarat sekolah SMA dulu baru sekolah SMP. Apalagi secara hukum terdapat kejanggalan pada ijazah Paket C sebab ijazah Paket B yang digunakan saat ini tahun terbitnya lebih akhir dari terbitnya Paket C.
Namun, Abdul Aziz menyatakan bukan tanpa alasan menggunakan ijazah ganda tersebut.
“Dulu waktu enam tahun lalu saya maju di pilkades memang gunakan ijazah yang pertama tapi dituduh palsu. Sampai saya dilaporkan dan disidangkan ke Komisi A DPRD Kubu Raya. Ternyata tidak terbukti. Maka untuk hindari lagi konflik dan gejolak, saya gunakan ijazah yang baru,” tuturnya.
Namun Ia akui, ijazah yang baru itu lagi-lagi dicurigai oleh sejumlah pihak. Sehingga PPKD dan Panwas melakukan croschek ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya.
“Apalagi saya juga sudah tanyakan ke Dinas Pendidikan, tapi dinyatakan tidak masalah. Ini juga sudah saya tanyakan ke kawan-kawan lain, tidak masalah. Bahkan di Perbup atau aturan tentang pilkades tidak melarang ijazah ganda. Hanya menyebutkan gunakan ijazah terakhir,” terangnya.(rob)