Tiga Tahun Modus Operasi Pelaku TPPO Berbeda

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat membeberkan kasus TPPO di Kalbar disela rakor penanganan TPPO. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin marak. Namun, kasus yang berhasil diungkap menunjukan trend positif.

“Tahun 2016, di Kalbar terdapat 18 kasus. 10 kasus diantaranya dengan modus operandi prostitusi, 1 kasus dengan modus kawin kotrak dan 7 kasus lainnya dengan modus menjadi TKI,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Rabu (25/9).

Kemudian di tahun 2017 terjadi kenaikan hingga 24 kasus, dengan total korban 57 orang dewasa dan 13 orang anak. sedangkan tersangka sebanyak 34 orang.

Di tahun 2018, terdapat 16 kasus. Total korban sebanyak 109 orang, terdiri dari 9 anak dan 100 dewasa, dari 100 orang dewasa tersebut 33 di antaranya adalah wanita.

“Di tahun 2019 sampai dengan saat ini, terdapat 14 kasus. 5 diantaranya dengan modus kawin kontrak, 5 dengan modus menjadi TKI dan 4 kasus prostitusi,” katanya.

Trend yang terjadi dalam tiga tahun terakhir disebutkan Kapolda, menggambarkan bahwa adanya trend modus operandi para pelaku yang berbeda di tiap tahunnya.

“Secara umum modus operandi TPPO di kalbar yaitu dengan pemalsuan identitas, penipuan/bujuk rayu, penyekapan, dan kawin kontrak,” bebernya.

Hasil dari pemeriksaan saksi korban, menerangkan bahwa tersangka merekrut korban dengan cara meminta bantuan kepada mak comblang untuk dicarikan korban calon pengantin. Mak comblang bertemu dengan tersangka lalu tersangka menjodohkan korban dengan WNA.

“Selanjutnya korban diiming-imingi akan mendapat kehidupan yang layak di luar negeri dan dijanjikan uang tunai bila bersedia menikah dengan WNA. Kemudian tersangka meminta syarat berupa KTP, KK dan akta untuk pembuatan paspor,” jelasnya.

Kapolda pun mengingatkan, secara geografis Kalbar merupakan salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia, yang memiliki kompleksitas keragaman budaya, agama dan suku bangsa.

“Kompleksitas karakteristik itu menjadikan dinamika Kamtibmas Kalbar mengarah kepada extraordinary crimes (kejahatan-kejahatan yang bersifat luar biasa), bentuk-bentuk kejahatan antarnegara seperti penyelundupan dan perdagangan manusia,” terangnya.

Sementara hambatan yang dihadapi dalam penanganan TPPO antara lain sistem pendataan penduduk dan pembuatan dokumen, korban diintimidasi agar tidak melapor atau sudah diselesaikan tanpa memberitahu penyidik.

Korban tidak tahu identitas pelaku, korban (TKI) berada di luar negeri, pelaku melarikan diri ke luar negeri, TKP di luar negeri.

Kemudian alamat PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) yang berpindah dan tidak terdata di instansi terkait. Partisipasi masyarakat masih rendah serta tidak terdapat tempat maupun anggaran untuk penampungan korban TPPO.(rls)