Pontianak, BerkatnewsTV. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dibubarkan saja. Lantaran hanya dijadikan tameng oknum pejabat atau kontraktor yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ketika masyarakat ingin meminta informasi tentang suatu pekerjaan, malah disebutkan tidak bisa, lantaran sudah ada TP4 (kalau di daerah TP4D-red), langsung saja ke Kejaksaan,” ungkap Burhanuddin Abdullah, Ketua DPD LAKI Kalbar, ditemui usai unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Jalan A Yani Kota Pontianak, Rabu (18/9).
Menurut Burhanuddin, ulah oknum pejabat atau kontraktor yang berlindung di balik TP4 seperti itu akan melemahkan semangat juang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti yang dimanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 (PP 71/2000).
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi), tambah dia, sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 (Perpres 43/2019) tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Bahkan memberikan penghargaan Rp200 Juta kepada masyarakat yang berperan.
Untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu, jelas Burhanuddin, masyarakat tentu harus mempunyai ruang gerak dalam mengawasi atau mendapatkan informasi terkait pekerjaan yang dibiayai APBN atau APBD.
Tetapi semua itu, lanjut Burhan, dipatahkan oleh oknum pejabat atau kontraktor dengan alasan sudah didampingi TP4. “Padahal beberapa fakta menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang bermasalah juga sudah didampingi TP4,” ungkapnya.
Burhanuddin mengatakan, sebenarnya peran TP4 ini sangat strategis untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sayang tidak berjalan optimal, justru memunculkan anggapan kalau sudah didampingi tim ini tidak perlu lagi diawasi.
“Sehingga peran TP4 patut dipertanyakan. Kita minta dievaluasi kembali, lebih baik dibubarkan saja, karena lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Ia berkeyakinan, TP4 lebih baik dibubarkan, karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menjalankan perannya.
“Hanya berdasarkan Surat Instruksi yang setara dengan Surat Edaran dari Kejaksaan Agung RI,” ucap Burhanuddin.
Instruksi Kejagung RI yang dimaksudkan Burhanuddin itu bernomor INS-001/A/JA/10/10/2019 tentang pembenthkan TP4 yang disampaikan ke Kejati di seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, TP4 belum didukung anggaran. “Dampaknya, instansi pemerintah mesti mengalokasikan anggaran untuk TP4 dengan berbagai honor,” katanya.
Idealnya, menurut Burhanuddin, dalam menjalan tugas dan fungsinya, TP4 tidak tergantung pada honor. “Ini menjadi masalah baru, karena muncul anggaran yang tidak terduga (untuk honor tersebut-red). Berapa banyak anggaran yang disiapkan instansi pemerintah untuk itu,” ujarnya.
Masalah lainnya, ungkap Burhanuddin, apakah SDM yang ditunjuk sebagai TP4 itu memiliki kompetensi dalam pendampingan dan pengamanan pengadaan barang dan jasa.
Burhanuddin juga menyampaikan beberapa pertimbangan yang menjadikan TP4 layak dibubarkan. Di antaranya, menghambat dan menghalangi pemberantasan korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Salah satu bukti menghambat dan menghalangi itu, ungkap Burhanuddin, seperti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI Nomor R-19/D/Ds/01/2018 tertanggal 15 Januari 2018 perihal Optimalisasi TP4.
Di dalam surat itu disebutkan “Diminta kepada saudara agar memerintah para Kajari/Kacabjari di wilayah hukum saudara untuk tidak melakukan pemanggilan/Puldata/Pulbakat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang telah atau sedang dilakukan pendampingan oleh TP4 sebelum berkoordinasi dengan APIP, termasuk dalam menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat, baik dari Kementerian, Pemerintah Daerah maupun BPK-RI”.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) Kejati Kalbar, Sunarwan tidak dapat berkomentar banyak terkait TP4 tersebut.
“Kita akan sampaikan ke pusat karena itu kewenangannya di Kejagung,” singkat usai menemui perwakilan pengunjukrasa.(dik)