loading=

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Mulai dari Bupati Bengkayang Hingga Kontraktor

Mes Pemkab Bengkayang lokasi tertangkapnya Bupati Bengkayang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kasus suap ini KPK akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka. Foto: Robby

Jakarta, BerkatnewsTV. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus OTT Bupati Bengkayang. Ketujuh orang tersangka itu yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius serta 5 orang kontraktor atau rekanan.

“Setelah melalui pemeriksaan awal dan dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam, maka disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek di lingkungan Pemda Bengkayang tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan saat konfrensi pers, Rabu (4/9) di Gedung KPK RI Jakarta.

Sedangkan kelima orang kontraktor sebagai pemberi suap itu yakni Bf, Ts, Yf, Rd dan Rn dengan nilai uang masing-masing bervariasi.

“Pasal yang disangkakan sebagai pemberi yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau g atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Basaria.

Kemudian pihak penerima yakni Bupati Bengkayang SG dan Kepala Dinas PUPR Aks disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bengkayang di mes Pemda Bengkayang pada Selasa (3/9), KPK telah mengamankan tujuh orang di Pontianak dan Bengkayang.

“SG merupakan Bupati Bengkayang, Ris ajudannya, Aks Kadis PUPR Bengkayang, staf dinas PUPR Fj, Rd seorang swasta, O adalah Sekda Bengkayang dan Yn adalah Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang,” tambah Basaria.(tm)