Sintang, BerkatnewsTV. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pantja membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang.
Disebutkan Pantja, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2015 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sintang.
“Benar. Kami bersama Kejari Sintang melakukan penggeledahan di RS Ade M Djoen Sintang terkait kasus dugaan korupsi Alkes 2015,” kata Pantja dikonfirmasi Kamis (22/8).
Terkait dengan dugaan kasus ini, Pantja mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih detail. Menginggat saat ini tim penyidik masih di lapangan.
“Untuk lebih detailnya akan kami sampaikan nanti. Karena tim masih bekerja di lapangan,” pungkasnya.
Diketahui, Rabu (21/8) pagi, Timsus Tipikor Kejati Kalbar menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang termasuk ruangan Direktur RSUD di lantai 2 selama tiga jam.
Sekitar pukul 11.00, tim meninggalkan RSUD Ade M Djoen dengan menenteng koper hitam yang berisikan berkas-berkas. Kemudian, tim dari Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor Kejaksaan Negeri Sintang.(sus)