Sanggau, BerkatnewsTV. Loka POM Sanggau mengamankan 1.184 kemasan kosmetik ilegal senilai Rp28.313.000. Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut diamankan dari 12 sarana di dua kabupaten yaitu Sanggau dan Sekadau.
Kepala Loka POM di Kabupaten Sanggau Agus Riyanto mengatakan, kosmetik ilegal tersebut diamankan dalam aksi penertiban pasar yang dilakukan pada tanggal 12 dan 19 Agustus 2019.
“Untuk Kabupaten Sekadau kita laksanakan penertiban pada tanggal 12 Agustus di Delapan sarana. Dan di Kabupaten Sanggau pada tanggal 19 Agustus di Sembilan sarana. Dari 17 sarana yang kita periksa sebagian besar toko, ada juga salon dan klinik kecantikan,” kata dia saat press release, Rabu (21/8).
Dalam penertiban pasar dari kosmetik ilegal itu, Loka POM Sanggau melibatkan lintas sektoral seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Disperindagkop di dua kabupaten tersebut.
“Dari 17 sarana yang kita periksa, ditemukan 12 sarana yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual kosmetik ilegal,” terang Agus.
Ia merinci, produk kosmetik ilegal yang diamankan itu sebanyak 1.184 kemasan dari 124 jenis dengan nilai keekonomian sebesar Rp28.313.000.
“Ada lipstick, eye liner, parfum, pensil alis, pewarna kuku, serum wajah, cairan pembersih wajah, krim wajah, mascara, bedak wajah, vitamin rambut, eyeshadow serta masker wajah” ujar Agus.
Terhadap pemilik sarana, ia mengatakan, hanya dilakukan pembinaan. Namun barang-barang tersebut harus dimusnahkan secara sukarela.
“Sebagian besar ada yang sudah bersedia memusnahkan, yang kita bawa sebagian karena waktu aksi yang ada hanya karyawan, jadi tidak berani untuk memusnahkan. Nanti pemiliknya kita panggil, tetap kita minta untuk dimusnahkan. Kalau tidak mau, kita ambil langkah hukum,” tegas Agus.
Ia juga tidak menampik ada sarana yang masih menjual produk kosmetik ilegal meski sudah pernah menjadi sasaran penertiban sebelumnya.
“Ada, tapi kuantitasnya menurun. Kemarin kita temukan sampai Rp7 jutaan, sekarang tinggal ratusan ribu. Tetap kita peringatkan,” tegas Agus.
Kepada para pelaku usaha, ia mengingatkan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memperjualbelikan produk kosmetik.
Sanksinya UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(dra)