Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tidak lama lagi anggota DPRD Kubu Raya periode 2014-2019 akan mengakhiri jabatannya di lembaga legislatif. Namun, selama lima tahun pula, wakil rakyat ini masih menempati bangunan kontrakan, mulai dari Jalan A Yani 2 lalu pindah ke ruko di Jalan Wonodadi 2.
Rencana pembangunan gedung DPRD Kubu Raya hingga kini hanya lah sebatas wacana. Meskipun tanahnya sudah dibeli senilai Rp5 miliar bersumber dari APBD TA 2014 namun hingga kini pembangunannya masih misteri.
Tanah yang dibeli seluas 2,6 hektar dengan lebar 270 meter dan panjang 86 meter. Terletak di Parit H. Muksin yang jaraknya dari tepi Jalan A Yani II sekitar 3,7 kilometer dengan waktu tempuh hingga ke lokasi sekitar 20 menit.
Namun, lokasi ini ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan eksekutif maupun legislatif sendiri. Padahal, di tahun 2015 melalui APBD telah dialokasikan anggaran multi years selama tiga tahun untuk pembangunan gedung sebesar Rp35 miliar.
Apalagi, Raperda Pembangunan Gedung DPRD Kubu Raya telah disahkan pada tahun 2015, kendati saat itu Fraksi Gerindra menolaknya lantaran belum dicabutnya Perbup Nomor 162/Sekda/2012 yang menyebutkan bahwa penetapan pembangunan Gedung Kantor DPRD di Desa Arang Limbung, sementara yang terjadi sekarang berada di Desa Sui Raya Dalam.
Pro kontra lokasi ini sempat menimbulkan kabar berita tidak sedap, dianggap adanya penyimpangan dalam proses pembelian lahan. Bahkan, lokasinya berada di kawasan gambut yang kabarnya tidak diperbolehkan oleh Dirjen Planologi Departemen Kehutanan.
Sehingga masalah dilakukan gelar perkara oleh pihak Polda Kalbar dan Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sempat juga tercetus keinginan legislatif dan eksekutif untuk menempati gedung Graha Pramuka yang berada persis di samping Kantor Bupati. Rencana negosiasi dengan Pemprov Kalbar selaku pemilik tanah mulai dijadwalkan. Namun, lagi-lagi tidak ada kepastian yang jelas.
Masalah ini pun kembali bergulir. Fraksi Partai Golkar menyatakan keprihatinannya atas pembangunan gedung DPRD yang belum terlaksana.
“Kami prihatin dengan pemerintah daerah yang belum mengakomodir ini. Kenapa tidak dapat dilaksanakan, padahal Perda sudah dibuat,” kata Suprapto anggota Fraksi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.
Bahkan, Suprapto menilai ruangan yang ditempati pimpinan dan anggota DPRD Kubu Raya jauh dari representatif untuk menjalankan fungsinya. “Bahkan lebih bagus kantor koperasi sawit ketimbang yang ada saat ini,” tegasnya.
Suprapto mengaku heran dan bingung hingga kini belum juga direalisasikan. Persoalan lahan dianggapnya sudah clear dan clean.
“Padahal sudah ada pertimbangan hukum dari pihak penegak hukum. Jadi tidak ada persoalan. Kalau ada kejanggalan-kejanggalan, ya sampaikan saja. Jangan ada intervensi untuk menjegalnya. Kalau begini terus sampai kiamat pun tidak akan terbangun,” kesalnya.
Suprapto setuju jika dilakukan ruislag antara Graha Pramuka dan lahan yang sudah dibeli. “Boleh-boleh saja, tinggal diurus prosesnya,” imbaunya.(rob)