Pontianak, BerkatnewsTV. Upaya diversi kasus Audrey yang diinginkan semua pihak ternyata gagal lantaran pihak tersangka menolak kesepakatan yang telah disepakati pada Selasa (14/5) lalu.
Dan berita acara kesepakatan yang akan ditanda tangani pada Kamis (23/5) di ruang mediasi/diversi Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya juga batal.
Kasus ini pun akan dilanjutkan ke persidangan. Pihak Pengadilan Negeri Pontianak pun akan menyiapkan hakim yang akan memimpin persidangan.
Kuasa Hukum Korban, Daniel Edward Tangkau tampaknya kecewa atas putusan yang disampaikan pihak tersangka diluar kesepakatan yang telah dibuat.
“Sebenarnya pihak keluarga korban sudah bagus. Sudah baik, mau diversi. Tapi yang menolak ternyata dari pihak tersangka sendiri. Jadi, bukan pihak kami menolak diversi,” tuturnya.
Tidak hanya itu disebutkan Daniel, pihak tersangka juga menolak diversi lanjutan yang diberi kesempatan pihak pengadilan pada tanggal 14 Juni bulan depan.
“Ya sudah kalau begitu. Pihak mereka menolak diversi lanjutan. Pihak kami tidak mau lagi diversi-diversi. Mau sidang, ya sidang lah dilanjutkan,” ujarnya.
Nantinya disebutkan Daniel, dalam persidangan yang akan melakukan penuntutan adalah jaksa. Bukan pihak korban.
Bahkan dikatakan Daniel, para tersangka ini nantinya bisa berpotensi mendapatkan sanksi hukuman penjara. Lantaran para tersangka bukan lagi berstatus pelajar karena semuanya sudah tamat sekolah. Dan usia tersangka sudah diatas delapan belas tahun.
“Karena ini pidana cuma pidana anak. Bisa jadi mereka ini nanti akan menghadapi pengadilan pidana umum karena 12 – 18 tahun bisa ditahan. Tergantung fakta persidangan,” pungkasnya.(rob)