Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar sedang memburu dua orang pengedar narkoba.
Keduanya Sl dan seorang perempuan berinisial Rn warga Beting.
Keduanya pemasok barang haram 1,3 kg yang dimusnahkan pada Senin (13/5).
Saat petugas BNNP Kalbar di back up Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Sat Brimob Polda Kalbar melakukan pengejaran ke Kampung Dalam, Sl dan Rn sudah tidak berada di tempat.
Buruan BNN Kalbar ini melarikan diri begitu mengetahui jaringannya Ma dan Bd alias MA telah ditangkap.
Hasil introgasi petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Sl dan Rn yang berada di Kampung Dalam Jalan Tanjung Raya l.
“Keduanya (Ma dan Bd) ditangkap pada Jumat 26 April lalu yang akan melakukan transaksi di sekitar pemakaman muslim Jalan Selat Sumba Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Suyatmo saat pemusnahan Senin (13/5).
Saat akan ditangkap, keduanya melakukan perlawanan. Sehingga petugas menembak salah satu tersangka Bd.
“Petugas kemudian memeriksa keduanya. ditemukan 1 kantong plastik wama hitam yang didalam nya terdapat 10 bungkus serbuk kristal wama putih yakni sabu,” tuturnya.(rob)