Ketapang, BerkatnewsTV. Tim 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan 50 drum atau kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton BBM berjenis solar yang diduga tanpa dilengkapi dokumen sah pada Selasa (7/5).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan tindak pidana migas itu di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang yang disimpan di tiga gudang berbeda.
Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).
“Lokasi pertama milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter. Kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW di desa Mekar Utama didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Rabu (8/5).
Ia sebutkan penyimpanan dan penimbunan ini berasal diduga dari kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5.000 per liter.
“Ke-3 gudang itu sama sumbernya dari hasil kencingan kapal dibeli Rp5.000 dan dijual lagi Rp6.000 per liter,” tuturnya.
Ditegaskan Mahyudi, para pelaku terancam dikenakan Pasal 53 huruf D UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” pungkasnya.(rls/rob)