Sintang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sintang menununggu pelimpahan berkas perkara tahap satu Warga Negara Asing (WNA ) asal Polandia kasus penjarahan ekosistem hutan wisata Bukit Kelam beberapa waktu lalu.
“Hingga saat ini pihak imigrasi belum melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejari Sintang namun baru sebatas koordinasi dengan adanya temuan 4 WNA asal Polandia,” kata Kasi Pidum Kajari Sintang, Robinson.
Meski demikian pihaknya memastikan bakal menyidangkan 4 orang Warga Negara Asing (WNA ) asal Polandia tersebut di Pengadilan Negeri Sintang.
“Karena TKP dan saksi-saksinya berada di Sintang, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sintang,” tegasnya.
Hanya saja, tambah Robinson, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pihak imigrasi telah menerapkan Pasal 122 UU Keimigrasian.
“Untuk informasi detailnya kita tunggu tahap satunya. Kalau sekarang saya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena berkas tahap satunya belum di kejaksaan,” pungkasnya.(sus)