Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 25 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui perbatasan Entikong di Kabupaten Sanggau, Rabu (3/4).
WNI itu dikarenakan bermasalah dengan dokumen ketenagakerjaan yang tidak lengkap (nonprosedural) dan persoalan keimigrasian.
Hasil pendataan, 22 diantaranya laki-laki sedangkan tiga lainnya perempuan. Mereka berasal dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan beberapa diantaranya dari Kalimantan Barat.
“Kebanyakan mereka (terjerat) kasus kerja tapi tidak ada permit dan ijin tinggal, ada yang pindah perusahaan tidak terlaporkan, ada yang overstay,” ujar Staf Fungsional Imigrasi pada KJRI Kuching, Ria Wahyu Liani di Entikong, Rabu (3/4) sore.
25 WNI deportan itu sebelumnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Semunja Sarawak Malaysia. Mereka menjalani masa tahanan antara tiga sampai lima bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia hari ini.
“Pemulangan hari ini sudah diproses, ada yang satu kali interview langsung dipulangkan, ada juga dua kali interview karena melalui biometrik. Kalau biometrik-nya belum keluar, kita belum bisa pulangkan, kecuali dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Rencananya 25 WNI deportan ini akan diberangkatkan ke Pontianak terlebih dulu sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Pemulangan WNI deportan itu dilakukan P4TKI Entikong bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Kalbar.(dra)