Dinas Perindagkop Temukan SKHP Abal – abal

Kadis Perindagkop dan UM, Syarif Ibnu Marwan

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau menemukan sedikitnya lima Surat Ketetapan Hasil Pengujian (SKHP) Tera abal – abal alias palsu di Sanggau.

“Tapi itu sebelum kami bergerak melakukan monitoring ya. Karena 2018 kita sudah mulai uji Tera. Jadi, kami temukan SKHP palsu dimana orang luar yang masuk ke Sanggau untuk melakukan Tera di luar sepengetahuan kami,” kata Kadis Perindagkop dan UM, Syarif Ibnu Marwan didampingi Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen sekaligus Penera Dinas Perindagkop dan UM, Gema Liliantya saat ditemui wartawan, Selasa (26/3).

Dijelaskan Marwan, saat ini berdasarkan Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kabupaten Sanggau telah memiliki Unit Metrologi Legal (UML).

Tugas dan fungsinya adalah melakukan Uji Tera yakni Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan lainnya (UTTP) terhadap sejumlah perusahaan diantaranya SPBU, perusahaan yang memiliki timbangan dan tangki CPO.

“Tupoksi UML ini memyangkut perlindungan konsumen dengan mengukur alat timbang, seperti timbangan pasar, timbangan jembatan, timbangan emas, tangki CPO, tangki pendam dan tangki timbun, itu semua kewenangan UML,” timpal Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen sekigus Penera Dinas Perindagkop dan UM, Gema Liliantya.

Bagi perusahaan ataupun perorangan yang akan melakukan uji Tera wajib melakukan kerjasama atau memberitahukan kepada Dinas Perindagkop dan UM Sanggau.

“Itu peraturannya. Mereka wajib melaporkan kepada kita dengan mengajukan permohonan. Tapi yang kami temukan di lapangan selama ini adalah SKHP abal – abal dan kami sudah konfirmasi ke Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan bahwa mereka tidak mengenal SKHP yang kami temukan ini,” ujar dia.

Bagi perusahaan yang melanggar uji Tera, lanjut Marwan terancam dengan pidana pasal perlindungan konsumen hingga pencabutan izin perusahaan bersangkutan.(dra)