Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Hanya selang sehari, Satgas Pamtas Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali berhasil menggagalkan aktifitas ilegal di kawasan perbatasan RI – Malaysia.
Sebelumnya miras ilegal, kali ini tiga unit mesin speedboat yang akan dibawa ke wilayah Indonesia tanpa membawa surat menyurat resmi.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (4/3) mengatakan sekira pukul 05.00 WIB personel Pos Kotis Satgas Yonif-R 301/PKS berjumlah 4 orang dipimpin oleh Letda Inf M Rizka melaksanakan jaga Pos 3 pelintasan RI-Malaysia di Badau.
Pada pukul 16.15 WIB melintas kendaraan Toyota Hilux warna Hitam dengan Nopol QTJ 9392 dari arah Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dikendarai oleh Sahbudin dan Muslimin ywarga Badau, didapati membawa 3 unit mesin Speed Boat 15 PK merk Yamaha sebanyak 2 unit dan 1 unit merk Mercury sebesar 3 PK.
“Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan protap Satgas Pamtas, bahwa setiap kendaraan yang keluar masuk di perbatasan wajib dilakukan pemeriksaan, hal ini guna mencegah keluar dan masuknya barang ilegal,” terang Kapendam XII/Tpr.
Lanjutnya, atas penemuan itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilaporkan kepada komando atas.
Sesuai perintah Dansatgas Pamtas Yonif 301/PKS, pada pukul 17.50 WIB pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai PLBN Badau oleh Lettu Arm Lukman Santoso yang diterima oleh Kasubsi Penindakan Bea Cukai PLBN Badau, Gery untuk diproses hukum lebih lanjut.(rls)