Empat Pembuat Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menunjukan barang bukti uang palsu yang dibuat empat tersangka. Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Empat orang pembuat uang palsu yang dibekuk oleh jajaran Polsek Anjungan terancam hukuman yang cukup berat.

“Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku relatif tinggi, ada 3 aturan yang memagari terkait dengan pemalsuan ini. Sanksinya ialah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar,” tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono disela konfrensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (11/2).

Uang palsu yang dicetak oleh sindikat ini jumlahnya mencapai Rp200 juta yang dibelanjakan untuk membeli bahan pangan kepada pedagang di pasar tradisional di Kelurahan Anjungan Melancar Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah.

Satu dari empat tersangka adalah seorang wanita dan satu lagi ternyata seorang residivis dalam kasus serupa.

“Salah satu tersangka yang menjadi residivis memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak uang palsu. Setelah tercetak mereka mencoba membelanjakan uang palsu ini di tempat tempat pedagang pasar yang awam terhadap pengenalan uang palsu tersebut,” ujar Kapolda Kalbar.

Sehingga setelah dibelanjakan pengembalian dari para pedagang dengan uang asli. “Dia membeli dengan uang palsu, pengembaliannya dengan uang asli,” jelas Kapolda Kalbar.

Kapolda juga mengungkapkan uang palsu tersebut sengaja dibelanjakan pelaku di pasar pasar tradisional tersebut yang dimana pedagangnya adalah orang orang yang sangat jujur, sehingga mereka menganggap uang itu asli asli saja.

“Mereka menganggap uang itu asli, sehingga para pelaku ini memanfaatkannya dengan melakukan hal hal yang tidak baik tersebut,” ujar Kapolda Kalbar.

Kapolda pun mengingatkan masyarakat untuk mengenali uang palsu, bisa dilakukan dengan 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.(rob)