Pembuatan Paspor di Imigrasi Singkawang Capai 27 Ribu Buku

Singkawang, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2018 penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mengalami peningkatan.

“Di tahun 2017 pspor yang kita terbitkan sebanyak 25.817 buku namun di tahun 2018 alami peningkatan menjadi 27.523 buku,” kata Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang, Rizki Putra Ginting ditemui Kamis (7/2).

Ginting menjelaskan permohonan paspor sudah menggunakan sistem aplikasi versi pertama pendaftaran Online dan Walk In yang disebut Apapo atau Aplikasi Pendaftaran Paspor Online.

Ia sebutkan penerbitan paspor hanya memakan waktu tiga hari setelah pemohon melakukan pembayaran melalui bank persepsi.

Selain melalui bank, Imigrasi Singkawang juga sudah menjalin kerja sama dengan PT POS untuk pembayaran maka pemohon juga sudah bisa melakukan pembayaran di PT POS.

“Biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp355 ribu per paspor,” ungkapnya.(mzr)