loading=

Napi Singkawang Tertangkap Basah Selundupkan Narkoba Masukan Dalam Dodol

Petugas Lapas Klas II B Singkawang saat memeriksa makanan dodol yang didalamnya ditemukan naroba yang diselundupkan oleh seorang napi. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Lapas Klas II B Singkawang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di dalam lapas oleh narapidana berinisial IJ yang merupakan narapidana kasus narkoba.

Napi tersebut tertangkap tangan hendak mengeluarkan barang haram jenis sabu dengan cara memasukan barang haram tersebut di dalam dodol.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Singkawang, Arsyad mengatakan, saat penangkapan diketahui napi yang bersangkutan akan mengirimkan barang keluar Lapas dengan cara memasukan ke dalam dodol.

“Barang tersebut seperti dodol, tetapi saat diperiksa petugas ternyata didalam dodol itu ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip,” kata Arsyad.

Lebih mencurigakan lagi, saat barangnya mau diperiksa oleh petugas, napi tersebut seolah-olah mau menghindar.

“Jangan mentang-mentang isinya dodol, dia beranggapan jika barang itu lepas dari pemeriksaan petugas,” pungkasnya.

Justru hal-hal yang seperti ini, membuat kehati-hatian para petugas untuk selalu melakukan pemeriksaan baik yang datang dari pengunjung maupun warga binaan.

“Alhasil begitu diperiksa, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkoba yang tersimpan di dalam dodol tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya, bahwa barang tersebut dilempar dari luar tembok. Sehingga napi yang bersangkutan itu keluar dari blok dengan maksud untuk mengambil barang titipan dari luar.

“Indikasi-indikasi seperti inilah yang terus kami awasi dengan ketat,” ujarnya.

Dan pihaknya sebagai petugas, selalu mewanti-wanti terhadap hal-hal seperti ini. “Dalam artian, sekecil apapun barangnya, kami tetap akan melaporkan hal itu ke Polres Singkawang,” ungkapnya.

Arsyad mengatakan, jika narapidana yang kedapatan menyimpan sabu itu merupakan warga binaan yang baru menjalani 1 tahun lebih atas kasus narkoba.

“Vonisnya 5 tahun lebih, tapi baru menjalani hukuman 1 tahun lebih,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, napi berinisial J mengatakan, jika barang haram tersebut mau dibawa keluar dari Lapas.

“Barang itu saya dapatkan dari kawan juga, dia lempar dari pagar barulah saya ambil. Itupun sudah lama, sekitar semingguan yang lalu,” ujarnya.

Akibat perbuatan narapidana tersebut langsung diserahkan ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.(mzr)