Sanggau, BerkatnewsTV. Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong memusnahkan 3.060 butir telur ayam ilegal asal Malaysia dengan cara dibakar
Telur ayam ini barang bukti penindakan Polsek Entikong bersama SKP Entikong di PLBN Entikong Kabupaten Sanggau.
“17 karton yang dimusnahkan dengan jumlah 3.060 butir. Satu karton lagi masih ada untuk barang bukti di pengadilan karena kasusnya masuk ranah pidana karantina,” ungkap Kepala SKP Entikong, Yongki Wahyu Setiawan usai pemusnahan, Jumat (25/1).
Yongki menjelaskan, pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Tersangka berinisial Fz yang memasukan 3.060 butir telur ayam dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di sekitar PLBN Entikong.
Menurut Yongki, selama Agustus 2018 sampai Januari 2019 ini terjadi peningkatan pelanggaran karantina.
Produk yang umum dimasukkan, katanya, didominasi unggas dan produk unggas dari Malaysia.
“Persentasenya mencapai dua ribu persen yang didominasi pemasukan unggas dan produk unggas. Sebagaimana instruksi Kepala Badan Karantina Pertanian dan Menteri Pertanian pemasukan unggas dan produk unggas dari Malaysia dilarang karena negara bersangkutan belum bebas flu burung,” bebernya.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan pelanggaran karantina di perbatasan, mulai dari langkah persuasif berupa edukasi dan sosialisasi, namun upaya pemasukan masih terus dilakukan oknum pelaku usaha.
“Untuk kasus yang ini, supaya ada efek jera kami naikan tindak pidananya ke pengadilan,” pungkas Yongki. (dra)