loading=

Dinkes Awasi Ketat Pengolahan Limbah Medis

Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Jones Siagian

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Kesehatan Sanggau melakukan pengawasan ketat terhadap pengolahan limbah medis yang dihasilkan Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Apotik di Kabupaten Sanggau.

“Pengawasan tersebut dilakukan agar limbah yang dihasilkan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Jones Siagian ditemui Kamis (24/1).

Dikatakan Jones, saat ini Kabupaten Sanggau memiliki 2 rumah sakit pemerintah, 2 rumah sakit swasta dan 19 Puskesmas.

“Itu belum termasuk Klinik dan Apotik. Memang jumlahnya tidak begitu banyak, tetapi pengawasan terhadap limbah medis yang dihasilkan tetap kita lakukan. Untuk Apotik dan Klinik kita minta Puskesmas terdekat untuk melakukan pengawasannya,” jelasnya.

Jones menambahkan, untuk pengolahan limbah medis, saat ini Rumah Sakit Umum Daerah MTh. Djaman memiliki satu unit mesin pengolahan limbah medis yang diberi nama Incenerator yang disimpan di belakang RSUD MTh. Djaman.

Dalam hal pengelolaan limbah, Jones menuturkan, ada dua jenis limbah yakni limbah cair dan limbah padat.

“Limbah cair setiap Puskesmas sudah ada pengolahannya. Sementara untuk limbah padat dikelola oleh mesin Incenerator milik RSUD MTh. Djaman. Untuk limbah Puskesmas, khususnya limbah padat akan dibawa ke RSUD Sanggau sekitar dua Minggu sekali,” terangnya.

Tantangan dalam pengolahan limbah medis, kata Jones adalah belum adanya payung hukum di daerah dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang pengolahan limbah.

“Kita belum memiliki aturan hukum terkait pengelolaan limbah medis. Saat ini Pemkab Sanggau masih mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau tidak salah Nomor 56 tahun 2007,” tuturnya.

Masih dikatakan Jones, untuk menyusuan Perda terkait limbah medis, bukan domainnya Dinkes akan tetapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.(dra)