loading=

Polisi Sebut Ketua RT Sebagai Saksi Penggrebekan Narkoba

Ketua RT yang digrebek oleh Polisi diduga usai mengonsumsi narkoba. Foto: dok

Singkawang, BerkatnewsTV. Polisi menyatakan status Mrt Ketua RT Jalan GM Situt Gang Bakti Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat hanya sebagai saksi dalam penggrebekan bandar narkoba yang dilakukan waktu lalu.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Sudyono akui memang saat penggrebekan Ketua RT sempat diamankan lantaran kedapatan bong.

“Indikasi awal kita hanya mengamankan timbangan dan bong. Namun barang bukti sabu tidak kita dapatkan,” jelasnya.

Selanjutnya Ketua RT yang diduga usai mengonsumsi sabu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Singkawang.

“Namun saat ini sebagai saksi,” ucapnya.

Namun polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba yakni ACH, AHU, dan ASN .

“Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan sabu di kediamannya,” tuturnya.

Sebelumnya jajaran sat Reskrim Polsek Singkawang Barat menggerebek salah satu rumah yang sedang pesta narkoba di Jalan GM Situt Gang Bhakti Kelurahan Pasiran.

Saat hendak memanggil Ketua RT untuk berkoordinasi, polisi mendapatkan Ketua RT usai mengonsumsi sabu.

Dari interogasi yang dilakukan, Ketua RT tersebut mengaku baru selesai menggunakan sabu.(mzr)