loading=

10 ASN Sintang Tersangkut Kasus Tipikor Dipecat. SK Tinggal Tanda Tangan Bupati

Sintang, BerkatnewsTV. BKPSDM telah mencatat ada 10 ASN di Kabupaten Sintang terancam diberhentikan dengan tidak hormat lantaran tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ).

Hal ini mengacu pada penerbitan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Surat edaran dengan nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditanda tangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkra.

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti instruksi SKB 3 menteri yang wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018,” tegas Bupati Sintang Jarot Winarno.

Pihaknya kata Jarot telah memulai proses tersebut dengan rapat tim penjatuhan disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah.

Tim tersebut beranggotakan 7 orang. Alhasil pada 19 Desember 2018 telah diberhentikan 10 orang ASN.

Kepala BKPSDM Sintang Falentinus menyatakan SK pemberhentian 10 ASN itu sedang dalam proses.

Disinggung soal data sederetan nama 10 ASN yang bakal dipecat Falentinus belum dapat menyebutkan, mengingat SK masih belum ditandatangani Bupati Sintang dan masih dalam proses administrasi.

“Ya benar tapi kami mohon maaf karena SK belum ditanda tangani oleh bapak bupati, kami belum dapat memberikan datanya. Kalau jumlahnya memang betul 10 orang,” pungkasnya. (sus)