Kubu Raya, BerkatnewsTV. Salah satu raperda inisiatif yang masih tetap dilanjutkan pembahasannya oleh Pansus adalah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Ketua Pansus DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, di raperda ini diatur sistem, mekanisme dan masa jabatan perangkat desa. Artinya, kepala desa tidak lagi asal tunjuk dalam pengangkatan perangkat desa.
“Sistemnya melalui penjaringan dan seleksi terbuka. Ada tim penguji dalam merekrut dan menyeleksi perangkat desa ini,” jelas Jainal ditemui Senin (26/11).
Yang menarik di raperda ini sambung Jainal bahwa masa jabatan perangkat desa hingga berusia 60 tahun.
“Namun ia bisa diganti sebelum usia itu jika memenuhi beberapa persyaratan seperti diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia dan terlibat tindak pidana,” terangnya.
Lantas bagaimana dengan status perangkat desa yang ada sekarang sebelum Perda ini diundangkan.
Menurut Jainal, dalam raperda ini ada katagori yang mengaturnya secara detail. Pertama jika kades mencantumkan masa jabatan dalam SK Perangkat Desa itu dan tidak mencantumkan masa jabatan.
“Jika dalam SK itu dicantumkan masa jabatannya, maka jika sudah berakhir harus dilakukan penjaringan dan seleksi ulang terbuka. Dan jika SK yang tidak mencantumkan masa jabatan maka disesuaikan dengan masa jabatan kades. Jika berakhir maka berakhir pula masa jabatan perangkat desa itu,” terangnya.
Dikatakan Jainal, adanya raperda ini mengatur dan memberikan perlindungan kepada perangkat desa mengingat setiap pergantian kades maka ganti pula perangkatnya.(rob)