loading=

Peserta Tes CAT Digeledah dan Lewati Metal Detektor

Sebelum masuk ke ruang tes, para peserta dilakukan pemeriksaan ketat dengan menggunakan metal detektor oleh petugas. Satu per satu barang bawaan peserta juga digeledah karena tidak boleh dibawa masuk dalam ruangan. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Di hari pertama, 400 orang pendaftar CPNS Kubu Raya mulai mengikuti tes CAT yang di bagi menjadi empat gelombang, pada Rabu (14/11)pagi di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

Sebelum masuk ke ruang tes, para peserta dilakukan pemeriksaan ketat dengan menggunakan metal detektor oleh petugas.

Satu per satu barang bawaan peserta digeledah karena tidak boleh dibawa masuk dalam ruangan.

Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu ujian serta KTP ke dalam ruangan tes CAT.

Tes CAT ini pun langsung diawasi Bupati Kubu Raya Rusman Ali dan tim dari Panselnas BKN.

“Kita berharap semua anak-anak kita yang daftar ini dan ikut CAT hari ini dapat lulus semua. Untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Ini kan masih komptensi dasar. Masih ada tahapan-tahapan selanjutnya,” ujar Bupati Kubu Raya Rusman Ali.

Rusman Ali menjamin proses seleksi sangat terbuka dan hasilnya dapat langsung diketahui oleh peserta. Sehingga dapat langsung mengetahui sejauh mana kemampuan yang bersangkutan.

“Kami hanya meminta dengan Kemenpan, agar melihat kemampuan peserta berdasarkan ranking bukan pasing gradenya. Kalau berdasarkan passing grade tentunya dari formasi yang diinginkan tidak sampai 100 persen lulus. Sedangkan formasinya sebanyak 155 orang. Terbukti gelombang pertama dari 100 orang ikut tes hanya dua orang yang lulus,” ungkapnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kubu Raya, Kusyadi mengatakan, sebanyak 1.522 orang yang mengikuti tes CAT akan dilaksanakan selama tiga hari.

Tes CAT harus bersih dari hal-hal yang tidak dimungkinkan artinya bawa contekan, alat perekam atau alat lain, sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para calon TES CAT dengan detektor.

“Didalam lokasi tes, semua bentuk logam tidak boleh di bawa masuk, handphone, jam tangan, ikat pinggang tidak boleh. Bros yang di kepala juga tidak boleh. Kertas-kertaspun juga tidak boleh, selain nomor tes dan KTP,” ucapnya.(rob)