Tersangka Pencuri Inventaris Kantor DPMPTSP Ditangkap

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi bersama tersangka pencuri inventars kantor Dinas DPMPTSP di Mapolsek Pontianak Selatan. Foto: Rizky

Pontianak, BerkatnewsTV. Polsek Pontianak Selatan menangkap satu tersangka pencurian inventaris kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat berinisial PN pada Kamis (8/11) lalu. Ironisnya, tersangka merupakan office boy di DPMTSP.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu pegawai DPMPTSP.

Atas laporan tersebut, Polsek Pontianak Selatan melalui Unit Reskrim melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dengan mengecek TKP dan mencari saksi-saksi.

“Kemudian tim reskrim melakukan pemanggilan dan interogasi terhadap security dan pegawai kantor,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolsek Pontianak Selatan, Senin (12/11)

Berdasarkan hasil interogasi, polisi pun mencurigai PN dan melakukan interogasi ulang hingga akhirnya PN langsung mengakui perbuatannya. PN pun mengaku barang-barang yang dicuri disimpan didalam rumahnya di Jalan Nirbaya.

Adapun barang bukti tersebut yaitu satu unit proyektor, satu unit mixer amplifier, satu unit power supply peavey, satu unit maxer amplifier, satu unit papan tik komputer, satu unit power supply CCTV, satu unit receiver CCTV dan satu unit monitor komputer touch screen.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi mengungkapkan tersangka telah tiga kali menjalankan aksinya.

“Tujuan atau motif tersangka menjalankan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan akibat perbuatan PN, DPMTSP mengalami kerugian sekitar Rp63 juta. Akibat perbuatannya, PN pun ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan. PN pun dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (riz)