loading=

Gubernur akan Bawa Lima Warga Perumnas IV ke Kemendagri

Pj Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo dan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar Suherman yang didampingi Kepala Biro Otda Setda Pemprov Kalbar Claudia Ani yang datang ke Kubu Raya untuk menemui warga Perumnas IV. Foto; Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sementara itu perwakilan warga diterima oleh Pj Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo dan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar Suherman yang didampingi Kepala Biro Otda Setda Pemprov Kalbar Claudia Ani yang datang ke Kubu Raya.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar Suherman menyatakan dasar penyelesaikan batas daerah kabupaten / kota adalah Pemprov Kalbar berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2017.

Namun sudah lima kali dilakukan fasilitasi pertemuan antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya. Akan tetapi hasilnya deadlock.

Deadlocknya lantaran Pemkot Pontianak tidak menerima batas daerah yang telah difasilitasi Kemendagri.

“Sehingga penyelesaiannya dinaikan ke Kemendagri. Mereka juga fasilitasi dan sudah turun ke lapangan pada bulan September lalu. Namun deadlock lagi. Akan tetapi Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri menawarkan lagi rapat kedua nantinya,” tuturnya.

Di rapat kedua ini lah, sambung Suherman, bahwa Gubernur Kalbar menawarkan kepada lima orang perwakilan warga Perumnas IV untuk ikut ke Kemendagri.

“Semua biaya keberangkatan lima orang perwakilan warga akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Kalbar,” tuturnya.

Dikatakan Suherman, persoalan ini hanya dikarenakan tidak ada kesepakatan salah satu daerah terhadap batas daerah. Artinya, kalau dari dulu salah astu pemerintahan sudah menyetujui mungkin dari dulu tidak ada masalah.

“Oleh karena itu statemen Pak Gubernur sudah jelas. Beliau tidak mempermasalahkan batas wilayah tetapi jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat terabaikan,” jelasnya.

Menyinggung soal kue pembangunan di Perumnas IV, Suherman enggan berkomentar. “Kalau soal itu wilayah masing-masing daerah,” pungkasnya.

Pj Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo menyebutkan dari 9 titik penyelesaian batas daerah dengan Kota Pontianak memang tinggal 1 titik yang belum ada titik temu yaitu di Perumnas IV.

“Tadi pagi kami telah dipanggil Pak Gubernur yang juga kebetulan membahas masalah ini. Oleh karena itu beliau tawarkan perwakilan lima orang warga untuk diajak ke Kemendagri mengikuti rapat kedua,” jelasnya.

Dijelaskan Odang untuk pelayanan publik selama ini tidak ada persoalan baik dari Kubu Raya maupun Kota Pontianak. di Kubu Raya ada di Desa Ampera Raya dan Camat Sui Ambawang.

“Selama ini baik-baik saja. Contoh waktu pilkada berjalan seperti biasa. Apalagi seperti KTP berlaku untuk seluruh Indonesia. Artinya, tidak mengurangi hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik,” tuturnya.

Begitu pula terhadap status kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dikatakan Odang, secara de facto bahwa sertifikat wilayah Kubu Raya dan secara de facto juga ada Kota Pontianak.

“Jadi tidak ada masalah. Namun mudah-mudahan nanti di rapat kedua di Kemendagri semoga sudah ada keputusan yang baik untuk semuanya,” harapnya.(rob)