Pontianak, BerkatnewsTV. Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalbar, Muhyiddin mengungkapkan hingga saat ini sudah 1.583 koperasi yang telah dibubarkan atau dibekukan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian seperti tidak beraktivitas selama dua tahun atau kesulitan keuangan.
Hal itu diungkapkannya usai pembukaan bimtek peningkatan kualitas/kapasitas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Kamis (1/11).
“Itu sudah kita bubarkan melalui tiga tahap dan sudah kita usulkan ke kementerian untuk mengeluarkan keputusan tentang pembubaran koperasi karena pembubaran koperasi itu merupakan kewenangan kementerian,” ungkapnya.
Terkait jenis koperasi yang dibekukan hampir semua jenis diantaranya simpan pinjam, produksi, konsumsi, serba usaha dan lain-lain.
“Setiap daerah pun jumlahnya bervariatif. Saya tidak bisa menyebutkan paling banyak di kabupaten/kota mana, yang pasti semua kabupaten/kota di Kalbar ada koperasi yang kita bubarkan,” sebutnya. (riz)