Pemkab Kubu Raya Setuju Bahas Raperda Inisiatif

Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus menyerahkan pidato jawaban bupati atas lima raperda inisiatif kepada Wakil Ketua DPRD. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya menyatakan setuju lima Rancangan Perda (Raperda) Inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kubu Raya untuk dibahas dan disahkan nantinya menjadi sebuah Perda.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Kubu Raya Rusman Ali melalui jawabannya terhadap pidato DPRD mengenai lima raperda inisiatif yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus dalam sidang paripurna di DPRD Kubu Raya, Senin (29/10).

Lima raperda inisiatif itu yakni Raperda tentang BUMDes, Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro.

Raperda tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades serta Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Saya mengapresiasi dan menyetujui diajukannya lima raperda inisiatif ini untuk dibahas bersama,” kata Hermanus.

Tentunya diingatkan Hermanus, kelima raperda ini menjadi perda yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatsnya.

Seperti Raperda tentang BUMDes sambung Hermanus berdasarkan PP No 43 tahun 2014 tentang Juklak UU No 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa desa dapat mendirikan BUMDes melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Perdes.

Rujukan lainnya adalah Permendes No 4 tahun 2015 dan Permendagri No 4 tahun 2015. “Maka saya berharap nantinya pansus dan tim eksekutif juga dapat memperhatikan kearifan lokal dan peratuan yang lebih tinggi,” harapnya.

Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro. Hermanus berharap hendaknya dibahas bersama-sama dengan Raperda tentang penataan dan pembinan pasar rakyat, perbelanjaan dan toko moderen.

“Karena ada keterkaitan antara kedua raperda ini sehingga tujuan dan sasaran untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan pengangggulangan kemiskinan dapat terwujud,” jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW disebutkan Hermanus memang sebelumnya sudah ada Perda No 3 tahun 2012, namun seiring terbitnya Permendagri No 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa maka harus disesuaikan.

“Maka saya berharap pembahasannya menyesuiakan dengan produk hukum terbaru sehingga hukum daerah yang kita miliki dapat menjadi payung hukum bagi desa melaksanakan pemerintahan desa,” tuturnya.

Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Menurut Hermanus ini sangat penting mengingat semakin banyaknya regulasi dan terbaru adalah Permendagri No 67 tahun 2017.

“Tentunya raperda ini diharapkan menjadi payung hukum perangkat desa sebagai unsur pembantu kades melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tuturnya.

Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. “Saya sangat setuju agar nanti menjadi payung hukum bagi desa terhadap pengelolaan keuangan desa khususnya yang berhubungan denan kedudukan keuangan kades dan perangkat desa,” ucapnya.(rob)