Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kubu Raya, Sahmianto menjelaskan dalam aturannya untuk buruh lepas tidak diwajibkan dibayarkan pesangon.
Namun tentunya akan dilihat lagi dari absensi untuk buruh lepas di PT Sintang Raya tersebut.
“Kalau pekerja harian lepas, memang begitu lepas tidak ada pesangon, namun itu selama perusahaan bisa menjaga absensi buruh,” terangnya.
Ia sebutkan sesuai UU dan Kepmen 2004 yang mengatur buruh harian
lepas, masa kerja buruh tersebut selama sebulan 21 hari. Namun jika lebih maka statusnya bisa menjadi karyawan tetap.
“Aturannya sudah jelas dasarnya UU dan kepmen tahun 2004 mengatur buruh harian lepas, kalau pekerja lebih dari tiga bulan dan dipekerjakan diatas 21 hari maka statusnya berubah dari buruh lepas menjadi pegawai tetap,” katanya.
Karena itu ia menilai terkait masalah buruh ini untuk mengambil keputusan siapa yang beralasan masih dianggap terlalu dini.
“Kita lihat cek satu per satu buruh tanggal masuk apakah ada hubungan kerja dengan perusahaan, sepanjang absen dapat dijaga perusahaan artinya tidak lebih dari 21 hari maka tetap buruh lepas nah kalau lebih dari tiga bulan maka statusnya berubah. Kita lihat dulu apakah ada pelanggaran karena kalau sekarang memutuskan terlalu prematur,” pungkasnya.(rob)