Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ketua Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Muksin, menerangkan pihaknya melakukan kunjungan lapang guna memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Kubu Raya.
“Kita ingin mengetahui langsung progres yang sudah berjalan dan hambatan yang dihadapi di lapangan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Muksin yang juga menjabat Kepala Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kementerian Koordinator Perekonomian RI ini mengatakan persoalan penguasaan tanah bersifat kolektif. Karena itu, menyelesaikan suatu persoalan tidak bisa lagi hanya melalui satu sektor.
Harus lintas sektor yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Itu sebabnya dia membawa serta perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan sejumlah tenaga koordinator untuk tim asistensi ke Kubu Raya.
Ia menjelaskan Tim ingin melihat langsung ke lapangan dan berdiskusi guna mendapat masukan-masukan dari semua pihak terkait pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi.
“Ini yang kedua kalinya. Kita ingin melihat sejauh mana progresnya, apa masalahnya, dan sebagainya. Itu yang ingin kita diskusikan,” ucapnya.
Muksin menerangkan salah satu program kebijakan prioritas pemerintah pusat adalah kebijakan pemerataan ekonomi, di mana salah satu elemen pentingnya adalah reforma agraria yang terkait dengan pertanahanan.
Perpres Nomor 88 Tahun 2017, menurut dia, adalah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan. Namun begitu perpres tersebut juga punya keterbatasan.
“Jadi tidak semua bisa ditampung. Ada kriteria-kriteria juga. Misalnya yang bisa diselesaikan itu permukiman, permukiman transmigrasi, fasilitas umum, fasilitas sosial punya pemerintah daerah, badan sosial dan lembaga keagamaan, dan lahan garapan,” sebutnya.
Muksin mengatakan pola penyelesaian nantinya bersifat kolektif. Yakni diputuskan di menteri koordinator dengan mengundang seluruh tim percepatan PPTKH.
Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.
“Keputusan tingkat tinggi ini nanti ada dua. Bisa diubah batasnya kalau memenuhi kriteria pelepasan, atau bisa juga tetap,” pungkasnya.(rob)