Tim Pakem Tangkal Isu SARA Jelang Pemilu

Tim Pakem Sintang melakukan koordinasi untuk mencegah dan menangkal isu SARA jelang Pemilu. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Sintang mewaspadai adanya isu SARA menjelang pemilu.

Kepala Kejari Sintang Syahnan Tanjung melalui Kasi Intel Kejari Syofyan, mengatakan koordinasi bersama Tim PAKEM merupakan langkah preventif mengantisipasi gejolak Isu SARA menjelang Pileg dan Pilpres khususnya yang menyangkut pautkan agama.

“Kewajiban kita bersama menangkal isu SARA di luar sana yang mengarah pada kepercayaan atau agama,” kata Sofyan Kamis (11/10).

Sofyan menuturkan kegiatan forum diskusi ini untuk duduk bersama mencari solusi bagaimana menciptakan kondisi keamanan lebih baik di Kabupaten Sintang.

“Pastinya harus saling menghormati umat beragama dan kepercayaannya,” sambungnya.

Karena itulah, lanjut dia pihaknya bersama instansi terkait mulai dari Kementerian Agama, Kesbang Pol , Pasi Intel Kodim 1205/Stg, Kasat Intel Res Sintang ,BIN,BAIS ,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua MUI, Kabag Kesra Setda Sintang dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tim koordinasi ini sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nompr PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi.

Adapun ketentuan umum Pasal I dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud yakni pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Sedangkan Tim Pakem adalah tim gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan yang meresahkan masyarakat.

Karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat suatu agama. Sehingga, dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama.(sus)