Pontianak, BerkatnewsTV. Saat sidang DKPP, Kuasa Hukum Yansen Effendi, Florensius Boy membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan KPU dan Panwaslu Sanggau.
Yakni mengenai pencetakan form C1 Plano-KWK yang tidak sesuai PKPU, kekurangan kertas surat suara di 4 kecamatan, DPT Ganda, menghilangkan suara pemilih disabilitas/penyandang cacat, dan menghilangkan DA1-KWK serta mengeluarkan keputusan yang dinilai cacat hukum.
“Bagaimana mungkin KPU salah cetak form C 1Plano-KWK yang sudah diatur dalam perundang-undangan dan ada panduan dalam buku petunjuk. Mulai dari tahap desain format hingga pencetakan maupun pelipatan dan distribusi itu sangat ketat pengawasannya, karena ini dokumen Negara. Tidak masuk akal kalau tidak ada pengawasan dan salah cetak,” ujar Boy.
Begitupun halnya dengan pokok aduan lainnya, sambung dia dalilnya Teradu dari KPU secara terbuka mengakui semua yang diadukan adalah sesuai fakta yang terjadi.
Namun, dari kelima pokok aduan, pihak Teradu yang diwakili Sekundus Ritih menampik soal tidak dimasukan suara pemilih disabilitas ke dalam form C-KWK dan Form C1-KWK.
“Ini ada aturannya, yaitu pasal 44 PKPU Nomor 8 tahun 2O18,” jelas Sekundus seraya membacakan bunyi pasal dimaksud.
Begitupun halnya Teradu dari Komisioner Panwaslu, pihaknya menolak semua tuduhan yang diadukan Pengadu karena dinilai kabur dan salah alamat.
Hal tersebut disampaikan Alipius berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi tentang pembentukan Bawaslu tangggal 21 Agustus 2O18. ketika menyampaikan jawaban.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Alipius.
Menanggapi jawaban Teradu KPU, Principal Calon Bupati Yansen menegaskan bahwa KPU Sanggau telah salah menafsirkan pasal tersebut.
Terkait penghilangan suara pemilih disabilisan/penyandang cacat, KPU Sanggau menafsirkan sendiri Pasal 44 PKPU 8/2O18.
“Padahal jelas siapa saja yang dikategorikan pemilih, ” tegas Yansen.
Ia pun meminta DKPP dapat memutus yang seadil-adilnya sesuai tingkat pelanggaran untuk kebaikan pelaksanaan pemilu kedepannya.
Menyikapi jawaban pihak Teradu Panwaslu, kuasa hukum Pengadu menegaskan, bahwa apa yang dijelaskan Panwaslu justeru berupaya menghindar dari tanggungjawab hukum.
“Perlu saudara ketahui, bahwa hukum itu tidak berlaku mundur. Ketika Bawaslu tidak mengakui posisinya ketika menjadi Panwaslu, maka bisa diartikan apapun keputusan yang dikeluarkan itu adalah cacat hukum,” pungkas Boy.(dra)