loading=

Greenpeace: Tantangan Penegak Hukum Tindak Perusahaan Bakar Lahan

dok

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Greenpeace Indonesia menilai tantangan bagi penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang telah melakukan pembakaran lahan di konsesi perkebunan sawitnya.

“Tentu ini menjadi tantangan penegak hukum polisi, jaksa dan hakim harus memiliki kapasitas dan kemauan menyelidiki hingga memutuskan kasus- kasus kebakaran hutan yang memberikan efek jera,” tegas Team Leader Kampanye Hutan Indonesia, Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menyikapi adanya dugaan pembakaran lahan perusahan kelapa sawit di Kubu Raya yang telah disegel oleh Kementerian LHK RI waktu lalu.

Menurut dia penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menangani karhutla.

“Selain hukuman pidana juga perdata sehingga memberikan efek jera dan berhenti memproduksi minyak sawit kotor dengan cara membakar,” tegasnya.

Namun ia melihat perusahaan berdalih jika lahan yang terbakar bukan wilayah konsesinya. Padahal jarak lahan terbakar dengan kebun yang ditanami sawit terbilang dekat.

“Salah satu dalih nya adalah tidak tersedia batas yang jelas oleh perusahaan. Dari analisis kami itu masuk di konsesi mereka karena jika itu bukan di konsesinya perjelas dengan mnegeluarkan area itu dari konsesi,” jelasnya.

Menurutnya, sudah begitu lama mereka mendapat keuntungunan dari praktek- praktek pembakaran hutan di konsesinya.

“Maka mereka harus di hukum ketika ditemukan titik api di wilayah konsesinya karena itu adalah tanggung jawab hukum yang mengikat,” tegasnya.(rob)