Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya angkat bicara terkait PT Mega Mix yang telah dihentikan namun masih menjalankan operasionalnya.
“Dinas terkait harus segera mengambil tindakan tegas supaya pihak perusahan taat sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usman ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/9).
Usman menyayangkan PT Mega Mix yang mengabaikan intruksi Dinas PM dan PTSP Kubu Raya untuk menghentikan operasionalnya.
Menurutnya wajar jika dihentikan lantaran belum mengantongi satu lembar ijin pun.
“Harapan saya pihak perusahaan patuh dengan intruksi tersebut menghentikan operasionalnya sambil mengurus proses perijinannya, ucapnya.
Usman berharap adanya perusahaan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan di sekitar masyarakat namun sebaliknya memberikan nilai manfaat yang besar dari semua aspek.
“Kita sangat mendukung sekali masuknya investasi di Kubu Raya apalagi sebagai kabupaten baru Kubu Raya memang membutuhkan investor. Namun jangan sampai hak-hak masyarakat dan kewajiban perusahaan diabaikan,” harapnya.
DPRD sambung politisi Partai Demokrat ini dalam waktu dekat akan meninjau langsung PT Mega Mix tersebut agar permasalahan yang timbul dapat terselesaikan.
Sebelumnya, hasil pertemuan minggu lalu disepakati PT Mega Mix, perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX wajib dihentikan.
Keputusan itu disepakati setelah adanya pertemuan antara beberapa dinas, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda, Kamis (13/9).
“Jadi hasil kesepakatan hari ini selama proses perijinan belum dimiliki maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito.(rob)