Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Humas BNPB, Sutopo dikenai hukum adat oleh masyarakat Dayak di Kalbar.
Sutopo dikenai Hukum Adat lantaran pernyataannya yang menyebutkan bahwa gawai padi penyebab kebakaran lahan.
Prosesi ritual adat berlangsung di rumah betang Jalan Sutoyo, Selasa (4/9) pagi dipimpin oleh Alkani Amin sebagai Ketua Pelaksana Adat dengan Eduardus LJ sebagai Wakil, dan bertindak sebagai Imam Panyengahat yaitu Anus. Turut hadir Ketua Dewan Adat Dayak Kalbar, Jakius Sinyor
Sejumlah paraga adat (perlengkapan adat) telah disiapkan seperti ayam, pulut, tumpi/cucur, dua buah tempayan, telur, dan potongan babi dengan amplop diatasnya.
Beberapa personil polisi pun turut bersiaga mengamankan jalannya prosesi hukum adat. (riz)