Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Akibat tidak aktif bekerja selama satu bulan lebih, satu anggota Polres Kapuas Hulu atas nama Briptu Ikha Qundarianto dipecat.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, Senin (3/8).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R. Siswo Handoyo menegaskan, pemecatan tersebut menjadi bukti bahwa pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah dirasa sudah tidak layak.
“Kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE dan pidana umum karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ia mengingatkan.
Kapolres menegaskan hendaknya setiap anggota Polri dapat menghayati dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana dalam PP No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu Kompol Tedjo Sasono Kabag Sumda Polres Kapuas Hulu mengatakan, oknum anggota Polri tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A PP Nomor 1 tahun 2003.(rel)