Pontianak, BerkatnewsTV. Ada fakta baru bahwa sidang praperadilan FN terhadap Kapolresta Pontianak dan Dirjen Hubud Kementrian Perhubungan RI dilimpahkan ke PN Mempawah, Kamis (9/8) .
Fakta itu, adalah bukti foto copy berkas sidang yang otomatis, pra peradilan akan gugur secara otomatis.
Kuasa Hukum Frans Narigi, Andel menegaskan, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan pelimpahan berkas P21 dan FN menolak mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU karena tidak didampingi kuasa hukum.
“Bahkan surat dakwaan juga pihaknya belum menerima. Untuk itu dia mengatakan bahwa langkah pihaknya sudah jelas, sebab permohonan pra peradilan sudah dibacakan,” paparnya.
Di PN Mempawah, informasi sidang pokok perkara disampaikan oleh turut termohon.
“Apakah benar, tentu harus ada bukti. Kita minta pada majelisa hakim, dilanjutkan sesuai proses hukum yang sesuai tata cara pra peradilan,” imbuhnya.
Setelah sempat ditunda satu minggu, sidang kedua pra peradilan kasus candaan bom Frans Narigi mahasiswa jebolan Untan asal Papua di Pengadilan Negeri Pontianak Jumat (10/8) pagi dihadiri oleh pengacara termohon Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan turut termohon Kepala Polresta Pontianak.
Karena didalam pesawat, seharusnya Dirjen Perhubungan Udaralah yang melakukan proses hukum.
Adalah pengumuman CV Pramugari Lion Air tentang Bom yang mengakibatkan kepanikan penumpang dan tidak diproses hukum.
“Dia hanya mengatakan awas bu. Itu pakai bahasa Papua. Kita pun tau bahasa Papua dengan logatnya,” imbuhnya.
Untuk itulah, pihaknya menempuh jalur pra peradilan, walaupun pihaknya baru mendapat kuasa hukum.
Ditempat terpisah, Hakim Ketua Sidang, Rudi Kindarto SH, persidangan harus dahulu lengkap baru dapat dilanjutkan, setelah itu baru dilakukan pembacaan permohonan dari pemohon.
Kata dia, belum ada bukti otentik yang ada hanya foto copi dari pengacara termohon. Jika benar persidangan sudah dilakukan, maka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, permohonan harus gugur.
“Tapi kami tidak bisa menggugurkan dulu sebelum ada bukti otentik, dan sidang dilanjutkan Senin depan” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi selaku turut termohon, menyampaikan, sesuai dengan prosedur agenda sidang pra peradilan, dari pemohon sudah membacakan gugatan pra peradilannya.
Dari pembacaan itu, pokok perkara pidana telah dilimpahkan, oleh penyidik PPNS, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, dengan koordinasi bersama Korwas PPNS, Bareskrim Polri, maupun Korwas PNNS Ditkrimsus Polda Kalbar, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mempawah.
“Oleh Kejaksaan Negeri Mempawah, berkas perkara, atau perkara pokok pidana itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah, dan pihak PN Mempawah menindaklanjuti,” ungkap dia.
Ditempat berbeda, Bruder Stephanus Paiman OFMCap dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) menambahkan, Apapun putusan pra ini akan pihaknya terima.
“Yang terpenting, untuk kami adalah agar masyarakat tau bahwa apa yang disampaikan oleh pak Andel sebagai lawyer Frans Nirigi , itulah faktanya,” tegas dia.
Lanjut dia, bahwa jika pra nantinya digugurkan oleh pengadilan, bukan karena matrinya.
“Tetapi karena aturan yang baru, bahwa pra gugur jika kasus sudah dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan lain,” pungkas dia. (jon)