Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC TMP C Nanga Badau memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) di Kecamatan Badau, Kamis (9/8) siang.
BMN yang dimusnahkan adalah hasil tembakau (rokok) 87.020 batang, Minuman Mengadung Etil Alkohol (MMEA ) 288 botol (66.240 ml), pakan ternak 2 karung @ 50 Kg (100 kg), pupuk 30 Karung @ 50 kg (1.500 kg), gula pasir 1.500 kg, hasil tembakau (tembakau iris) 5.000 gram, dan pakaian bekas 80 karung (±12.000 pcs).
Sedikitnya ada dua jenis pemusnahan yang dilakukan oleh bea cukai yaitu pemusnahan terhadap BMN dan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan BMN.
“Terlepas dari dampak materi yang dirugikan, pelanggaran ini juga akan menimbulkan dampak imateriil,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero.
Dampak imateril tersebut berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Pemusnahan ini supaya menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Penertiban barang ilegal dan selundupan oleh Bea Cukai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Iklim ekspor dan impor juga akan membaik, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.(rel)