Sidang Praperadilan Kapolresta – Dirjen Hubud Ditunda

Hakim tunggal menunda sidang perdana praperadilan terhadap Kapolresta dan Dirjen Hubud Kementerian RI. Foto: Joni

Pontianak, BerkatnewsTV. Sidang perdana Frantinus Narigi mempraperadilankan Kepala Polresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan RI, digelar Jumat (3/8).

Namun, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak terpaksa menundanya Jumat (10/8) depan, lantaran Kapolresta dan Dirjen Hubud selaku termohon dan turut termohon tidak hadir.

Frantinus Narigi, mahasiswa Untan yang ditangkap lantaran teriak ada bom di pesawat saat akan mendarat di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya pada Senin (28/5) waktu lalu.

“Karena tidak datang, kami akan panggil lagi. Kami akan mengusahakan agar termohon dan turut termohon dihadirkan minggu depan,” kata Hakim Praperadilan PN Pontianak, Rudi Kindarto.

Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak bisa berandai andai jika pada persidangan lanjutan kedua termohon juga tidak bisa hadir. Setelah ada kabar dari keduanya baru bisa diambil sikap.

Ia mencontohkan, seperti Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, tidak hadir karena masih berkoordinasi dengan Polda Kalbar. Sedangkan Direktorat Jendral Perhubungan Udara tidak ada kabar, kalau memang ada permasalahan baru dibicarakan lebih lanjut.

Penangkapan ini dinilai Andel Kuasa Hukum Frantinus Narigi merupakan salah tangkap. Sehingga, menempuh jalur mempraperadilankan Kapolresta dan Dirjen Hubud Kementerian Perhubungan RI.

“Sidang praperadilan hari ini sesuai dengan permohonan yang kita gugat. Sayangnya, termohon dan turut termohon tidak hadir. Padahal sudah menerima surat panggilan,” kata Andel.

Menurutnya, meskipun praperadilan, namun proses hukum tetap jalan walau keduanya Jumat depan tidak hadir. Tidak bisa ditunda meskinya tujuh hari sudah diputuskan perkaranya.

Alasan untuk melakukan Pra Peradilan Kata Andel, bahwa proses penangkapan dan penahanan FN Itu menurut pihaknya tidak sah. Inikan salah prosedur, untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

“Karena tidak mempunyai kekuatan hukum, karena ini adalah UU khusus bukan UU umum. Peristiwa yang terjadi di Lion Air ini adalah UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” tegas dia. (jon)