Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Adanya pembongkaran terhadap rumah dinas dokter yang dihuni oleh Ismawan disesalkan oleh masyarakat.
“Penggusuran ini tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada. Mengenai pengosongan, pengusiran ini ada Perdanya, ini ada kewenangan Bupati ataupun Sekda. Kita ini mempunyai hukum,” kata Andreas Hudang Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu, Rabu (1/8).
Hudang mengatakan, dalam melakukan penggusuran maupun pengosongan rumah itu ada aturannya, jadi pemerintah tidak boleh semena-mena, sehingga kedatangan masyarakat hari ini, ingin melihat dan mengetahui bagaimana peristiwa sebenarnya.
“Tolong masyarakat luas jangan sampai timbul korban-korban berikutnya. Ini sudah banyak korban, korban pemecatan, pemindahan oleh dinas terkait. Ini namanya menebar benih sakit hati,” ungkapnya.
Menurut Hudang, semestinya masalah ini harus diselesaikan secara baik-baik, maka dari itu pimpinan sang dokter dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan, harus menyiapkan dahulu fasilitasnya.
“Saya rasa Ismawan juga tidak terlalu banyak menuntut, jika dia ini ingin dipindahkan ke Bika, kita cek dulu rumah dinasnya. Sementara rumah dinas yang akan ditempatinya rumah bersalin, tentunya akan menimbulkan masalah baru dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Riyadi Plt Kepala Puskesmas Bika mengaku pihaknya sudah melakukan pembersihan dan pengosongan rumah dinas dokter yang sebelumnya dijadikan sebagai tempat pelayanan bersalin.
“Jadi sekarang pelayanan rumah bersalin sudah tidak ada, terpaksa jika ada masyarakat yang mau mendapatkan pelayanan persalinan harus ke Teluk Sindur,” ungkapnya.
Riyadi mengungkapkan, sulit baginya menilai rumah dinas dokter ini dikatakan layak atau tidak untuk ditempati, pasalnya semuanya tergantung lagi kepada dokter yang menempatinya.
“Tapi kalau saya lihat secara pribadi layak sekali rumahnya, toh bangunannya pun sudah permanen yakni lantai porslen, listrik dan air pun ada,” pungkasnya. (rel)