Pontianak, BerkatnewsTV. Sabu seberat 466,5329 gram dan 304,6446 gram, ditangkap dari tersangka SP oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak dan RK, TF serta SN yang ditangkap di Palangkaraya.
Penangkapan ketiganya kata Direktur ResNarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus tersebut, berawal dari tertangkapnya tersangka SP pada Kamis (26/7) sekira pukul 10.00 WIB di Kantor JNE, Jalan Gusti Hamzah, Kota Pontianak.
“Tersangka ini mau mengirim paket ke Jakarta dan Palangkaraya,” ujarnya.
Dari tangan SP disita barang bukti berupa satu buah kotak tisu yang didalamnya terdapat satu buah baju dan satu kantong plastik putih yang terdapat tiga klip plastik kecil transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 304,6446 gram, yang akan dikirimkan ke Palangkaraya, diamankan juga satu buah kotak yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 466,5329 gram, yang akan dikirimkan ke Jakarta.
Setelah itu dilakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan control Deliery secara terpisah, satu tim melakukan kontrol pengiriman dengan tujuan Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tim kedua, mengontrol pengiriman dengan tujuan barang ke Jakarta namun tidak membuahkan hasil, karena telah terlebih dahulu dilakukan penangkapan di Palangkaraya,” terang dia.
Setiba di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada tanggal 27 Juli 2018 sekira pukul 07.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan petugas Tiki dan menghubungi nomor telfon sesuai pengiriman untuk menentukan tempat pertemuan.
Tim kemudian mendatangi lokasi sesuai perjanjian dengan penerima barang, tidak berselang lama, kemudian datang pengambil paket kiriman.
“Saat penerima mendapatkan paket tersebut, tim langsung melakukan penyergapan terhadap pengambil paket dengn inisial RK,” ungkap dia.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sepasang suami isteri dengan inisial TF dan SN, yang dilanjutkan dengan penggeledahan dirumahnya.
“Ini warga Palangkaraya,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah sarung berwarna hitam yang didalamnya terdapat enam buah klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dua buah timbangan digital berbentuk sendok panjang den berbentuk rekor mobil, beberapa buku rekening beserta ATM, buku catatan, handphone, klip plastik dan satu buah alat hisap berupa bong.
“Jadi mereka ini merupakan jaringan diantara Pontianak dengan Palangkaraya,” tuturnya lagi.
Selain keempat tersangka tersebut, kasus ini juga dikembangkan hingga diindikasi adanya keterlibatan napi di Kota Pontianak dan di Palangkaraya.
Terkait dengan pengiriman paket melalui jasa pengiriman ini, dia mengatakan bahwa berdasarkan data memang ada pengiriman yang dilakukan melalui JNE. Namun pihaknya tidak dapat menyalahkan JNE karena memang merupakan jasa pelayanan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap pengiriman barang melalui jasa pengiriman, sebab pihaknya juga telah melakukan MOU dengan pihak bandara termasuk pihak kargo.(jon)