Pontianak, BerkatnewsTV. SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dibackup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, menangkap 3 orang pelaku PR (42), MH (45) dan BD (50) yang akan memperjualbelikan telur penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Sebubus Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kamis (25/7).
PR dan MH pemilik dan penjual sisik telur penyu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BD diperiksa baru sebagai saksi.
Kasi Gakkum, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan penyidik Balai Gakkum telah menahan tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak dan menyita barang bukti berupa 199 telur penyu hijau dan 2 unit handpone.
Tersangka telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat, sering adanya pengambilan dan penjualan telur penyu di Desa Sebubus pada bulan-bulan (fix sessions) penyu mendarat di pantai pesisir Paloh untuk bertelur.
Setelah dilakukan pulbaket, diperoleh informasi aktifitas pencurian/pengambilan telur penyu di sepanjang Pantai Tanjung Api – Pantai Kemuning Kecamatan Paloh dilakukan oleh oknum anggota POKMASWAS Kambau Borneo dan akan ada transaksi penjualan.
Transaksi dilakukan BD (50), kurir dari. Tim SPORC yang sudah berada di Desa Sebubus segera bergerak menuju Dermaga Ceremai untuk mengintai.
“Setibanya di Dermaga Ceremai, Tim SPORC langsung menangkap dan menggeledah motor pelaku dan mendapati kotak kardus yang berisi 199 telur penyu. BD seketika langsung diamankan,” ujarnya.
Setelah mengamankan BD, segera bergerak menuju rumah PR di Dusun Setinjak, Desa Sebubus.
Dari keterangan PR, 199 telur penyu itu miliknya dan MH. Tim SPORC pun bergerak menuju Desa Tanah Hitam dan menyergap MH pada saat mengendarai motor hendak menuju Desa Sebubus.
“Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako SPORC di Pontianak untuk proses pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkkum,” papar David.(jon)